Sabtu, 08 Mei 2010

Jangan Bersihkan Telinga dengan Cotton Bud


Informasi terbaru Jangan Bersihkan Telinga dengan Cotton Bud

TELINGA merupakan organ tubuh yang memiliki peranan penting. Kebiasaan memasukkan benda ke telinga, termasuk kapas bertangkai (cotton buds) bisa mendorong kotoran telinga masuk ke dalam dan melukai gendang telinga. Benda itu juga bisa menggores saluran telinga, sehingga menyebabkan terjadinya radang telinga.

Radang telinga atau otitis merupakan bentuk gangguan kesehatan telinga yang patut mendapat perhatian serius. Karena tak hanya menyebabkan tuli, jika peradangan mencapai tahap kronis, bisa menimbulkan komplikasi yang mematikan. Radang telinga sering dijumpai pada penduduk yang tinggal di daerah yang panas dan lembap sebab kelembapan udara yang memengaruhi pH pada telinga merupakan faktor penting pemicu terjadinya penyakit yang bisa menyerang semua usia.

Radang telinga atau otitis adalah peradangan yang terjadi pada beberapa bagian telinga. Peradangan ini bisa mengenal bagian luar, tengah, maupun bagian dalam telinga. Meskipun peradangan ini bisa hilang dengan sendirinya, namun jangan anggap remeh karena bisa membuat telinga menjadi tuli.

Faktor Penyebab dan Gejala

Telinga terbagi menjadi tiga bagian yaitu telinga luar, tengah, dan dalam. Telinga luar meliputi daun telinga sampai membran timpani atau gendang telinga. Rongga telinga ini juga menjadi muara tuba eustachius, saluran yang menghubungkan daerah nasofaring di rongga mulut dengan rongga telinga.

Bagian telinga tengah terdiri atas tulang-tulang pendengaran, tuba eustachius, dan aditus adantrum, yaitu lubang yang menghubungkan telinga luar dengan antrum mastoid. Sedangkan telinga bagian dalam terdiri atas rumah siput dan vestibuler. Fungsi dari bagian ini adalah menangkap bunyi yang dihantarkan untuk diterjemahkan di otak. Apabila salah satu dari bagian-bagian telinga tersebut mengalami peradangan, tentu akan mengganggu fungsi lainnya.

Ada dua penyebab radang telinga. Pertama, radang telinga yang disebabkan oleh infeksi. Kedua, radang telinga yang disebabkan oleh noninfeksi. Radang telinga karena infeksi biasanya disebabkan oleh virus dan bakteri. Penyebaran bakteri ini terjadi melalui rongga hingga ke rongga mulut dan menjalar hingga ke rongga telinga. Misalnya saja virus dan bakteri yang berasal dari flu dan batuk. Atau bisa juga yang disebabkan karena infeksi radang telinga yang disebabkan oleh noninfeksi terjadi karena trauma atau luka yang terjadi pada bagian dalam telinga.

Menurut dr Hanekung Titisari SpTHT dari Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat, radang telinga yang disebabkan oleh trauma bisa terjadi pada saat telinga dibersihkan. “Membersihkan telinga terlalu keras, sehingga menimbulkan luka pada bagian dalam telinga,” katanya.

Trauma pada telinga tak hanya terjadi saat kita memasukkan benda ke dalam telinga, tapi juga bisa disebabkan oleh air yang masuk ke dalam telinga. Tentu diperlukan kewaspadaan dalam membersihkan organ yang satu ini. Apalagi mengingat telinga merupakan organ terpenting.

Gejala yang ditimbulkan dari penyakit ini, yaitu telinga menjadi panas dan nyeri. “Bahkan beberapa pasien juga ada yang mengeluhkan pendengaran mereka menjadi berkurang,” sambung dr Hanekung. Selain itu terjadi pembengkakan pada bagian dalam telinga yang mengalami peradangan. Hal inilah yang menyebabkan pendengaran pada pasien berkurang.

Pembengkakan ini terlihat jika dilakukan pemeriksaan ke dalam liang telinga.
Pasien juga akan merasakan nyeri pada saat mengunyah. Bahkan pasien bisa sampai mengalami demam. Bagian telinga yang terkena radang juga terasa gatal. Abhkan juga bisa menyebabkan telinga mengeluarkan cairan yang baunya tak sedap. Apabila sudah menimbulkan gejala demikian, dokter cantik ini menyarankan agar orang segera memeriksakan diri ke dokter.

Diagnosis dan pengobatan


Diagnosis ditegakkan berdasarkan gejala-gejala yang ada. “Jika pasien mengeluhkan gejala-gejala seperti di atas, bisa dipastikan ia menderita radang telinga. Hanya dilihat saja bagian telinga luar, dalam atau tengah yang mengalami peradangan,” terangnya. Pemeriksaan tambahan juga dilakukan dengan melihat bagian telinga pasien dengan otoskop.

Pengobatan disesuaikan dengan penyebab dari penyakit ini. Jika penyakit ini disebabkan oleh bakteri atau virus, dibutuhkan antibiotik guna membunuh bakteri dan virus yang menyebabkan peradangan telinga. “Antibiotik yang digunakan harus disesuaikan dengan virus atau bakteri penyebabnya,” katanya.

Adapun pengobatan lain yang akan diberikan dokter, yaitu dengan cara memberikan obat tetes telinga atau salep untuk mengurangi pembengkakan yang terjadi. Diperlukan juga tindakan miringotomi atau pembedahan gendang telinga guna mencegah pecahnya gendang telinga yang mengalami pembengkakan.

Pencegahan

Untuk mencegah radang telinga, jangan pernah memasukkan benda ke telinga, termasuk kapas bertangkai (cotton buds) justru mendorong kotoran telinga masuk ke dalam dan melukai gendang telinga. Benda itu juga bisa menggores saluran telinga. Biarkan rambut-rambut halus di telinga mengeluarkan kotoran telinga secara alami. Jika ada masalah, mintalah dokter untuk melakukannya.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah alergi. Alergi bisa menimbulkan pembekakan saluran esutachia sehingga terjadi penyumbatan dan mengubah keseimbangan tekanan udara di telinga tengah. Selain itu, batuk dan flu yang menjadi penyerta harus segera diobati. Tinggalkan komentar anda tentang Jangan Bersihkan Telinga dengan Cotton Bud

Kamis, 06 Mei 2010

Adab Berhutang


Informasi terbaru Adab Berhutang Oleh: Ustadz Armen Halim Naro Lc

“Wahai guru, bagaimana kalau mengarang kitab tentang zuhud ?” ucap salah seorang murid kepada Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani. Maka beliau menjawab : “Bukankah aku telah menulis kitab tentang jual-beli?”

Fenomena yang sering terjadi dewasa ini yaitu banyaknya orang salah persepsi dalam memandang hakikat ke-islaman seseorang. Seringkali seorang muslim memfokuskan keshalihan dan ketakwaannya pada masalah ibadah ritualnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga diapun terlihat taat ke masjid, melakukan hal-hal yang sunat, seperti ; shalat, puasa sunat dan lain sebagainya. Di sisi lain, ia terkadang mengabaikan masalah-masalah yang bekaitan dengan muamalah, akhlak dan jual-beli. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan, agar sebagai muslim, kita harus kaffah. Sebagaimana kita muslim dalam mu’amalahnya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka seyogyanya juga harus muslim juga dalam mu’amalahnya dengan manusia. Allah berfirman.

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh)” [Al-Baqarah : 208]

Oleh karenanya, dialog murid terkenal Imam Abu Hanifah tadi layak dicerna dan dipahami. Seringkali zuhud diterjemahkan dengan pakaian lusuh, makanan sederhana, atau dalam arti kening selalu mengkerut dam mata tertunduk, supaya terlihat sedang tafakkur. Akan tetapi, kalau sudah berhubungan dengan urusan manusia, maka dia tidak menghiraukan yang terlarang dan yang tercela.

Hutang-pihutang merupakan salah satu permasalahan yang layak dijadikan bahan kajian berkaitan dengan fenomena di atas. Hutang-pihutang merupakan persoalan fikih yang membahas permasalahan mu’amalat. Di dalam Al-Qur’an, ayat yang menerangkan permasalahan ini menjadi ayat yang terpanjang sekaligus bagian terpenting, yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Demikian pentingnya masalah hutang-pihutang ini, dapat ditunjukkan dengan salah satu hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan seseorang yang meninggal, tetapi masih mempunyai tanggungan hutang.

HUTANG HARUS DIPERSAKSIKAN

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya):

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” [Al-Baqarah : 282]

Mengenai ayat ini, Ibnul Arabi rahimahullah di dalam kitab Ahkam-nya menyatakan : “Ayat ini adalah ayat yang agung dalam mu’amalah yang menerangkan beberapa point tentang yang halal dan haram. Ayat ini menjadi dasar dari semua permasalahan jual beli dan hal yang menyangkut cabang (fikih)” [1]

Menurut Ibnu Katsir rahimahullah, ini merupakan petunjuk dariNya untuk hambaNya yang mukmin. Jika mereka bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan salah satu ayat : “Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan” [2]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Maka tulislah …” maksudnya adalah tanda pembayaran untuk megingat-ingat ketika telah datang waktu pembayarannya, karena adanya kemungkinan alpa dan lalai antara transaksi, tenggang waktu pembayaran, dikarenakan lupa selalu menjadi kebiasaan manusia, sedangkan setan kadang-kadang mendorongnya untuk ingkar dan beberapa penghalang lainnya, seperti kematian dan yang lainnya. Oleh karena itu, disyari’atkan untuk melakukan pembukuan hutang dan mendatangkan saksi" [3]

“Maka tulislah…”, secara zhahir menunjukkan, bahwa dia menuliskannya dengan semua sifat yang dapat menjelaskannya di hadapan hakim, apabila suatu saat perkara hutang-pihutang ini diangkat kepadanya. [4]

BOLEHKAH BERHUTANG?

Tidak ada keraguan lagi bahwa menghutangkan harta kepada orang lain merupakan perbuatan terpuji yang dianjurkan syari’at,dan merupakan salah satu bentuk realisasi dari hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Baragsiapa yang melapangkan seorang mukmin dari kedurhakaan dunia, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melapangkan untuknya kedukaan akhirat”

Para ulama mengangkat permasalahan ini, dengan memperbandingkan keutamaan antara menghutangkan dengan bersedekah. Manakah yang lebih utama?

Sekalipun kedua hal tersebut dianjurkan oleh syari’at, akan tetapi dalam sudut kebutuhan yang dharurat, sesungguhnya orang yang berhutang selalu berada pada posisi terjepit dan terdesak, sehingga dia berhutang. Sehingga menghutangkan disebutkan lebih utama dari sedekah, karena seseorang yang diberikan pinjaman hutang, orang tersebut pasti membutuhkan. Adapun bersedekah, belum tentu yang menerimanya pada saat itu membutuhkannya.

Ibnu Majah meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Jibril : “Kenapa hutang lebih utama dari sedekah?” Jibril menjawab, “Karena peminta, ketika dia meminta dia masih punya. Sedangkan orang yang berhutang, tidaklah mau berhutang, kecuali karena suatu kebutuhan”. Akan tetapi hadits ini dhaif, karena adanya Khalid bin Yazid Ad-Dimasyqi. [5]

Adapun hukum asal berhutang harta kepada orang lain adalah mubah, jika dilakukan sesuai tuntunan syari’at. Yang pantas disesalkan, saat sekarang ini orang-orang tidak lagi wara’ terhadap yang halal dan yang haram. Di antaranya, banyak yang mencari pinjaman bukan karena terdesak oleh kebutuhan, akan tetapi untuk memenuhi usaha dan bisnis yang menjajikan.

Hutang itu sendiri dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, hutang baik. Yaitu hutang yang mengacu kepada aturan dan adab berhutang. Hutang baik inilah yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; ketika wafat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berhutang kepada seorang Yahudi dengna agunan baju perang. Kedua, hutang buruk. Yaitu hutang yang aturan dan adabnya didasari dengan niat dan tujuan yang tidak baik.

ETIKA BERHUTANG

1. Hutang tidak boleh mendatangkan keuntungan bagi si pemberi hutang.

Kaidah fikih berbunyi : “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Sedangkan menambah setelah pembayaran merupakan tabi’at orang yang mulia, sifat asli orang dermawan dan akhlak orang yang mengerti membalas budi.

Syaikh Shalih Al-Fauzan â€"hafizhahullah- berkata : “Hendaklah diketahui, tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan “saya beri anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu”. Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang mengambil tambahan. [6]

2. Kebaikan (seharusnya) dibalas dengan kebaikan

Itulah makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tertera dalam surat Ar-Rahman ayat 60, semestinya harus ada di benak para penghutang, Dia telah memperoleh kebaikan dari yang memberi pinjaman, maka seharusnya dia membalasnya dengan kebaikan yang setimpal atau lebih baik. Hal seperti ini, bukan saja dapat mempererat jalinan persaudaraan antara keduanya, tetapi juga memberi kebaikan kepada yang lain, yaitu yang sama membutuhkan seperti dirinya. Artinya, dengan pembayaran tersebut, saudaranya yang lain dapat merasakan pinjaman serupa.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.

????? ???????? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ???? ????????? ????????? ???????????? ??????? ????????? ?????????? ??????? ?????? ???????? ???? ?????? ?????? ????????? ??????? ????????? ??????? ????????????? ??????? ??????? ???? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ??????????? ???????????? ???????

“Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu.orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata : “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas dengan setimpal”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian” [7]

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata.

???????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ??? ??????????? ??????? ??? ???????? ?????? ?????????? ??????????

“Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya” [8]

3. Berhutang dengan niat baik

Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah zhalim dan melakukan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti.
a. Berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar
b. Berhutang untuk sekedar bersenang-senang
c. Berhutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

???? ?????? ????????? ???????? ??????? ?????????? ?????? ??????? ?????? ?????? ?????? ??????? ???????????? ?????????? ???????

"Barangsiapa yang mengambil harta orang (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membinasakannya” [9]

Hadits ini hendaknya ditanamkan ke dalam diri sanubari yang berhutang, karena kenyataan sering membenarkan sabda Nabi diatas [10] Berapa banyak orang yang berhutang dengan niat dan azam untuk menunaikannya, sehingga Allah pun memudahkan baginya untuk melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang berazam pada dirinya, bahwa hutang yang dia peroleh dari seseorang tidak disertai dengan niat yang baik, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala melelahkan badannya dalam mencari, tetapi tidak kunjung dapat. Dan dia letihkan jiwanya karena memikirkan hutang tersebut. Kalau hal itu terjadi di dunia yang fana, bagaimana dengan akhirat yang baqa (kekal)?

4. Hutang tidak boleh disertai dengan jual beli

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia telah melarangnya, karena ditakutkan dari transaksi ini mengandung unsur riba. Seperti, seseorang meminjam pinjaman karena takut riba, maka kiranya dia jatuh pula ke dalam riba dengan melakuan transaksi jual beli kepada yang meminjamkan dengan harga lebih mahal dari biasanya.

5. Wajib membayar hutang

Ini merupakan peringatan bagi orang yang berhutang. Semestinya memperhatikan kewajiban untuk melunasinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar kita menunaikan amanah. Hutang merupakan amanah di pundak penghutang yang baru tertunaikan (terlunaskan) dengan membayarnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

????? ????? ???????????? ???? ?????????? ????????????? ????? ????????? ??????? ?????????? ?????? ???????? ???? ??????????? ??????????? ????? ????? ???????? ?????????? ???? ????? ????? ????? ???????? ?????????

" Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimnya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat". [An-Nisa : 58]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah : “Sekalipun aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, aku tidak akan senang jika tersisa lebih dari tiga hari, kecuali yang aku sisihkan untuk pembayaran hutang” [HR Bukhari no. 2390]

Orang yang menahan hutangnya padahal ia mampu membayarnya, maka orang tersebut berhak mendapat hukuman dan ancaman, diantaranya.

a. Berhak mendapat perlakuan keras.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata. :

????? ??????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????? ???? ??????? ???? ??????????? ??????? ??????? ??????? ????????? ???????? ???????? ??????????? ???? ???????? ??????????? ???????? ????????? ??? ?????? ?????? ???????? ???? ??????? ????? ?????????? ??????????? ???????? ??????? ?????????? ???????????? ???????

"Seseorang menagih hutang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai dia mengucapkan kata-kata pedas. Maka para shahabat hendak memukulnya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam berkata, “Biarkan dia. Sesungguhnya si empunya hak berhak berucap. Belikan untuknya unta, kemudian serahkan kepadanya”. Mereka (para sahabat) berkata : “Kami tidak mendapatkan, kecuali yang lebih bagus dari untanya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Belikan untuknya, kemudian berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah yang paling baik dalam pembayaran” [11]

Imam Dzahabi mengkatagorikan penundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu sebagai dosa besar dalam kitab Al-Kabair pada dosa besar no. 20

b. Berhak dighibah (digunjing) dan diberi pidana penjara.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah.:

?????? ?????????? ?????

“Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman” [12]

Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. :

????? ????????? ??????? ??????????? ?????????

"Menunda pembayaran bagi yang mampu membayar, (ia) halal untuk dihukum dan (juga) keehormatannya”.

Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Halal kehormatannya ialah dengan mengatakan ‘engkau telah menunda pebayaran’ dan menghukum dengan memenjarakannya” [13]

c. Hartanya berhak disita

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

???? ???????? ??????? ?????????? ?????? ?????? ???? ????????? ???? ???????? ?????? ??????? ???? ???? ????????

“Barangsiapa yang mendapatkan hartanya pada orang yang telah bangkrut, maka dia lebih berhak dengan harta tersebut dari yang lainnya” [14]

d. Berhak diboikot (dilarang melakukan transaksi apapun).

Jika seseorang dinyatakan pailit dan hutangnya tidak bisa ditutupi oleh hartanya, maka orang tersebut tidak diperkenankan melakukan transaksi apapun, kecuali dalam hal yang ringan (sepele) saja.

Hasan berkata, “Jika nyata seseorang itu bangkrut, maka tidak boleh memerdekakan, menjual atau membeli” [15]

Bahkan Dawud berkata, “Barangsiapa yang mempunyai hutang, maka dia tidak diperkenankan memerdekakan budak dan bersedekah. Jika hal itu dilakukan, maka dikembalikan” [16]

Kemungkinan â€"wallahu a’lam- dalam hal ini, hutang yang dia tidak sanggup lagi melunasinya.

6. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman, karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan.

Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.
7. Berusaha mencari solusi sebelum berhutang, dan usahakan hutang merupakan solusi terakhir setelah semuanya terbentur. 8. Menggunakan uang dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

????? ??????? ??? ???????? ?????? ?????????

"Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya” [17]

9. Pelimpahan hutang kepada yang lain diperbolehkan dan tidak boleh ditolak

Jika seseorang tidak sanggup melunasi hutangnya, lalu dia melimpahkan kepada seseorang yang mampu melunasinya, maka yang menghutangkan harus menagihnya kepada orang yang ditunjukkan, sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah :

?????? ?????????? ?????? ?????? ???????? ????? ??????? ?????????????

“Menunda pembayaran bagi roang yang mampu merupakan suatu kezhaliman. Barangsiapa yang (hutangnya) dilimpahkan kepada seseorang, maka hendaklah dia menurutinya. [18]

10. Diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafa’at) untuk memohonnya.

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : (Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan hutang. Maka aku memohon kepada pemilik hutang agar mereka mau mengurangi jumlah hutangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku. (Maka) akupun melakukannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh. [19]

BAGI YANG MENGHUTANGKAN AGAR MEMBERI KERINGANAN KEPADA YANG BERHUTANG

Pemberian pinjaman pada dasarnya dilandasi karena rasa belas kasihan dari yang menghutangkan. Oleh karena itu, hendaklah orientasi pemberian pinjamannya tersebut didasarkan hal tersebut, dari awal hingga waktu pembayaran. Oleh karenanya, Islam tidak membenarkan tujuan yang sangat baik ini dikotori dengan mengambil keuntungan dibalik kesusahan yang berhutang.

Di antara yang dapat dilakukan oleh yang menghutangkan kepada yang berhutang ialah.
1. Memberi keringanan dalam jumlah pembayaran

Misalnya, dengan uang satu juta rupiah yang dipinjamkannya tersebut, dia dapat beramal dengan kebaikan berikutnya, seperti meringankan pembayaran si penghutang, atau dengan boleh membayarnya dengan jumlah di bawah satu juta rupiah, atau bisa juga mengizinkan pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur, sehingga si penghutang merasa lebih ringan bebannya.

2. Memberi keringanan dalam hal jatuh tempo pembayaran

Si pemberi pinjaman dapat pula berbuat baik degan memberi kelonggaran waktu pembayaran, sampai si penghutang betul-betul sudah mampu melunasi hutangnya.

Dari Hudzaifah Radhyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Suatu hari ada seseorang meninggal. Dikatakan kepadanya (mayit di akhirar nanti). Apa yang engkau perbuat? Dia menjawab. :

?????? ????????? ???????? ????????????? ???? ?????????? ??????????? ???? ??????????? ???????? ????

"Aku melakukan transaksi, lalu aku menerima ala kadarnya bagi yang mampu membayar (hutang) dan meringankan bagi orang yang dalam kesulitan. Maka dia diampuni (oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala)". [20]

3. Pemberi pinjaman menghalalkan hutang tersebut, dengan cara membebaskan hutang, sehingga si penghutang tidak perlu melunasi pinjamannya.

Beginilah kebiasaan yang sering dilakukan oleh Salafush ash-Shalih. Jika mereka ingin memberi pemberian, maka mereka melakukan transaksi jual beli terlebih dahulu, kemudian dia berikan barang dan harganya atau dia pinjamkan, kemudian dia halalkan, agar mereka mendapatkan dua kebahagian dan akan menambah pahala bagi yang memberi.

Sebagai contoh, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli onta dari Jabir bin Abdullah dengan harga yang cukup mahal. Setibanya di Madinah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan uang pembayaran dan menghadiahakn onta yang telah dibeli tersebut kepada Jabir.

Contoh kedua, Thalhah berhutang kepada Utsman sebanyak lima puluh ribu dirham. Lalu dia keluar menuju masjid dan bertemu dengan Utsman. Thalhah berkata, “Uangmu telah cukup, maka ambillah!”. Namun Utsman menjawab : “Dia untukmu, wahai Abu Muhammad, sebab engkau menjaga muruah (martabat)mu”.

Suatu hari Qais bin Saad bin Ubadah Radhiyallahu ‘anhu merasa bahwa saudara-saudaranya terlambat menjenguknya, lalu dikatakan keadannya : “Mereka malu dengan hutangnya kepadamu”, dia (Qais) pun menjawab, “Celakalah harta, dapat menghalangi saudara untuk menjenguk saudaranya!”, Kemudian dia memerintahkan agar mengumumkan : “Barangsiapa yang mempunyai hutang kepada Qais, maka dia telah lunas”. Sore harinya jenjang rumahnya patah, karena banyaknya orang yang menjenguk. [21]

Sebagai akhir tulisan ini, kita bisa memahami, bahwa Islam menginginkan kaum Muslimin menciptakan kebahagian pada kenyataan hidup mereka dengan mengamalkan Islam secara kaffah dan tidak setengah-setengah. Dalam permasalahan hutang, idealnya orang yang kaya selalu demawan menginfakkan harta Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dititipkan kepadanya kepada jalan-jalan kebaikan. Di sisi lain, seorang yang fakir, hendaklah hidup dengan qana’ah dan ridha dengan apa yang telah ditentukan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuknya.

Semoga kita semua dijauhkan olehNya dari lilitan hutang, dianugerahkanNya ilmu yang bermanfaat, amal yang shalih dan rizqi yang halal dan baik.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183, Telp. 0271-761016]
________
Footnotes.
[1]. Ahkamul Qur’an, Ibnul Arabi, Beirut, Darul Ma’rifah, 1/247
[2]. Tafsir Quranil Azhim, 3/316
[3]. Ahkamul Qur’an, Ibnu Katsir, Madinah, Maktabah Jami’ Ulum wal Hikam, 1993, 1/247
[4]. Ibid
[5]. Sunan Ibnu Majah, no. 2431
[6]. Al-Mulakhkhashul Fiqhi, Shalih Al-Fauzan, KSA, Dar Ibnil Jauzi, Cet.IV, 1416-1995, hal. 2/51
[7]. Shahih Bukhari, kitab Al-Wakalah, no. 2305
[8]. Shahih Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2394
[9]. Shahih Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2387
[10]. Lihat Fathul Bari (5/54)
[11]. Shahih Bukhari, kitab Al-Istqradh, no. 2390
[12]. Ibid, no. 2400, akan tetapi lafazhnya dikeluarkan oleh Abu Dawud, kitab Al-Aqdhiah, no. 3628 dan Ibnu Majah, bab Al-Habs fiddin wal Mulazamah, no. 2427
[13]. Ibid, no. 2401
[14]. Ibid, no. 2402
[15]. Fathul Bari (5/62)
[16]. Ibid (5/54)
[17}. HR Abu Dawud, Al-Buyu, Tirmidzi, Al-buyu dan lain-lain
[18]. HR Bukhari, Al-Hawalah, no. 2288
[19]. HR Bukhari, Al-Istiqradh, no. 2405
[20]. HR Bukhari, Al-Istiqradh, no. 2391
[21].Mukhtashar Minhajul Qashidin, Ibnu Qudamah, Tahqiq Ali Hasan bin Abdul Hamid, Oman, Dar Ammar, cet II, 1415-1994 hal. 262-263


sumber: www.almanhaj.or.id Tinggalkan komentar anda tentang Adab Berhutang

Senin, 03 Mei 2010

Berbagi Tips dan Triks Gratis

Dapatkan Tips dan triks Gratis untuk menghasilkan Uang Dari Blog. Di
www.uangdariblog.com anda akan menemukan banyak sekali tips yang akan
membatu anda mendapatkan penghasilan pertama dari blog. Semua tips dan
trik itu bisa anda dapatkan dengan gratis tanpa mengeluarkan uang
sepeserpun. Selain dari Di www.uangdariblog.com, anda juga bisa
mendapatkan berbagai trik di www.ayoberbagi.com.

Jumat, 30 April 2010

Tragedi Ujian Nasional, Tragedi Pendidikan


Informasi terbaru Tragedi Ujian Nasional, Tragedi Pendidikan Gambar: Corat-coret para siswa, coreng-moreng dunia pendidikan

Hari-hari ini kita dapati berita yang mengharu perih, mengiris iris hati, sebuah tragedi yang dipertahankan dari tahun ke tahun, makin parah menjelang Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Padahal berita itu mengusung pendidikan sebagai tema utamanya, namun bukan pendidikan yang berhasil mencetak orang-orang terdidik, melainkan pendidikan yang tak tentu arah. Tayangan kolosal ujian nasional melibatkan pemeran yang tidak sedikit, ratusan ribu siswa SMA se-Indonesia yang menjadi pecundangnya.

Yang tidak lulus ujian nasional histeria menangisi nasib mereka yang terpaksa harus menghadapi kenyataan, betapa ujian nasional sebagai standar penentu kualitas lulusan SMA telah merenggut harapan mereka dari masa depan yang dianggap cemerlang. Beberapa dari mereka dengan tegar menerima takdir, untuk kemudian mempersiapkan diri mengulang ujian. Beberapa yang lain ada yang menangis berhari-hari, mengutuki dirinya dan juga penyelenggara ujian nasional. Bahkan ada yang sampai gelap mata menghabisi hidupnya dengan bunuh diri. Padahal, ketika ia bertemu dengan malaikat kubur, yang ditanyakan bukanlah berapa nilai ujiannya, melainkan tentang sejauh mana ia memahami agama dan peribadatannya kepada Allah Sang Pencipta.

Sementara itu yang lulus ujian nasional juga histeria merayakan rasa kemenangan mereka dengan mencoret-coret baju sekolahnya, membuat grafiti di dinding, di jalanan, di pakaian dan rambutnya dengan cat semprot. Konvoi sepeda motor dan melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak mengenakan helm. Di antaranya sempat bentrok dengan rombongan sekolah lain, saling tikam karena egoisme yang sedang tinggi akibat kelulusan mereka. Bahkan ada juga yang berpesta narkoba dan minuman keras sebagai rasa syukur mereka. Namun kita pun harus membuka mata bahwa ada pula yang benar-benar bersyukur dengan berbagi kebahagiaan dengan orang-orang yang tidak berpunya.

Kita juga dapati protes dan komentar dari begitu banyak ahli dan praktisi pendidikan yang mengkritisi praktik ujian nasional yang tidak membuat keadaan lebih baik. Namun sejauh mana kita dapat berharap terhadap institusi pendidikan yang bernama sekolah? Sedangkan sejak zaman Ibu Kita Kartini pun, banyak sarjana yang tidak berkontribusi secara positif kepada bangsanya. Bahkan tidak menentukan bahwa orang yang lebih berpengetahuan, lebih mulia pula budi pekertinya.

Novel Laskar Pelangi-nya Andrea Hirata sebenarnya telah mencoba memaparkan tragedi di antaranya dengan menampar potret suram pendidikan kita yang tidak berorientasi kepada pembentukan karakter, namun hanya mengejar angka dan materi. Bahkan jika mundur lebih jauh ke masa Soewardi Soeryaningrat, sang pendiri Taman Siswa, 3 semboyan Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, dan Tut Wuri Handayani yang dijadikan semboyan pendidikan nasional ternyata tidak mampu membingkai dan menggiring sistem pendidikan nasional kita menjadi lebih baik.

Barangkali ada peran yang tidak dilakoni dengan baik oleh salah satu faktor pendidikan sehingga ini semua dapat terjadi?

Dan kami pun sampailah pada kebenaran yang kedua: “Bukan saja sekolah yang harus mendidik jiwa anak, tetapi juga yang terutama adalah pergaulan di rumah harus mendidik! Sekolah mencerdaskan pikiran sedangkan kehidupan di rumah tangga hendaknya yang membentuk watak anak itu!” (4 Oktober 1902, surat Kartini kepada Tuan Prof. Dr. G.K. Anton dan Nyonya)

Inilah tragedi ujian nasional, tragedi pendidikan kita. Lalu dengan cara bagaimanakah bangsa Indonesia dapat memaknai dan merenungi Hardiknas nanti?

sumber: pondokecil.wordpress.com Tinggalkan komentar anda tentang Tragedi Ujian Nasional, Tragedi Pendidikan

Kamis, 29 April 2010

Rumah Baruku


Informasi terbaru Rumah Baruku Permainan rumah-rumahan merupakan permainan yang sangat mengasyikkan bagi anak-anak. Sepertinya permainan in sangat tidak membosankan.karena banyak aneka pemainan yang bisa bermunculan dari pemainan ini. Misalnya saja bermain peran dengan adanya kakak dan adik, atau menjadi ayah dan ibu, atau menjamu tamu, memasak, membereskan rumah , bermain anak-anakan, berpura-pura sedang menidurkan bayinya, dan masih banyak lagi.. sangat menyenangkan. Bahkan kegiatan yang dilakukan anak-anak ini mengingatkanku pada dunia masa kecilku dulu, sangat indah..

Nah untuk mengajak anak memulai aktivitas permainan ini kita bisa mulai dengan menggunakan kotak kardus bekas. Carilah sebuah kotak kardus yang cukup besar di toko peralatan rumah tangga atau supermarket.

  • Buatlah gambar pintu yang ukurannya cukup buat si kecil untuk keluar masuk dengan mudah.
  • Jika ingin membuat pintu yang dapat dibuka dan ditutup, sisakan satu bagian tinggi pintu jangan sampai terpotong.
  • Sebagai pegangan pintu dapat digunakan sendok yang diikat ke kotak kardus dengan sekrup panjang. Atau dapat juga dengan cara memberi lubang sedikit lebih besar dari jari-jari sikecil.
  • Gunakan selotip bening untuk menutup bagian-bagian yang tajam.
  • Gambar dan potonglah dua jendela disisi kiri dan kanan rumah dan ajarilah si kecil menghias bagian luar “rumah” dengan krayon atau pensil warna.
  • Mintalah si kecil masuk kedalam rumah. Si kecil akan senang keluar masuk “rumah barunya” bila ia sudah terbiasa. Dia dapat di ajari mengucapkan salam dan menjawab salam setiap kali dia memasuki “rumah”nya.
  • Mungkin saja dia akan mulai membawa mainannya ke dalam rumah, mengeluarkannya kembali dan mengganti dengan benda-benda kesukaaannya kembali karena pada usia ini sikecil juga senang membawa sesuatu dari satu tempat ketempat yang lain.
  • Bila lelah mungkin juga “ngotot” meminta izin anda untuk tidur siang di “rumah”nya. Biarkan dia melakukannya sebagai bagian dari eksplorasinya.
Aktivitas ini mengembangkan :

  • Interaksi bahasa
  • Kemampuan koordinasi motorik kasar
  • Pemahaman tentang “diluar” dan “didalam” rumah kardus
  • Pemahaman tentang keamanan dan kepemilikian sesuatu
  • Pemahaman tentang “buka” dan “tutup”
  • Mengucapkan salam dan menjawab salam
  • Mengorganizir dengan belajar menata rumahnya agar nyaman
  • Mengasah emosional jika bermain dengan saudara atau temannya karena adanya permainan yang bersifat kerjasama, belajar berbagi, menyayangi, melayani, memberi dan menerima dll.
  • Bisa juga diajarkan permaianan berdagang sederhana, dengan bermain jual-jualan.
  • Dan masih banyak lagi

sumber: pondokibu.com Tinggalkan komentar anda tentang Rumah Baruku

Selasa, 27 April 2010

Islamic Homeschooling


Informasi terbaru Islamic Homeschooling ”Upaya mengembalikan fungsi rumah sebagai wahana tarbiyah Islamiyyah sebagaimana diamalkan Salaful Ummah”

Oleh : Abu Muhammad Ade Abdurrahman

Home-Schooling secara harfiah berarti : bersekolah di rumah.

Home-Schooling diselenggarakan ketika orangtua berkeberatan atau merasa kesulitan menyekolahkan anaknya, baik karena alasan jarak (karena tinggal di pedalaman, misalnya) ataupun karena alasan-alasan tertentu lainnya.

Mengapa disebut Home-Schooling (bersekolah di rumah), bukan Home-Learning (belajar di rumah) ? Padahal istilah yang kedua sebenarnya lebih tepat. Barangkali ini adalah bias budaya. Kita maklum, saat ini bersekolah merupakan tradisi yang sudah sedemikian merata. Hingga kemudian dianggap suatu kelaziman, atau bahkan keharusan bagi anak-anak.

Karena itu, ketika seseorang mencoba untuk tidak menyekolahkan anaknya maka dia khawatir akan dianggap telah melakukan ‘pelanggaran terhadap hak asasi anak’.

Untuk itulah, barangkali, para orangtua yang menyelenggarakan pembelajaran anak-anak mereka di rumah seakan hendak ‘membela diri’, bahwa merekapun sebenarnya menyekolahkan anak-anak mereka juga. Hanya berbeda lingkungan dan metodenya. Itulah, mengapa kemudian disebut Home-Schooling. Untungnya, dalam hal ini pemerintah tidak salah kaprah sehingga menetapkan kebijakan : wajib belajar. Dan tidak menetapkan wajib bersekolah.

Substansi dari bersekolah (schooling) sebenarnya adalah belajar (learning). Belajar dapat dilakukan di manapun. Bersekolah hanyalah salah satu cara untuk belajar. Jadi, para orangtua tak perlu merasa bersalah atau rendah diri dengan menjalankan Home-Schooling. Juga, mereka yang menyekolahkan anaknya ke sekolah massal pun jangan dulu berbangga hati.

Sebab, kalau kita mau lebih menukik pada kedalaman realitas, kita patut mempertanyakan : Apakah benar bersekolah itu otomatis sama dengan belajar ? Jawabannya : Belum tentu !

Mari kita pelajari faktanya ! Saat ini, berapa puluh juta lulusan sekolah menengah atas dan perguruan tinggi ? Di sisi lain, berapa puluh juta pula yang berstatus pengangguran ? Padahal, betapa besar karunia Allah berupa kekayaan alam di negeri ini. Apa yang mereka pelajari di sekolah ? Inilah salah satu fakta bahwa belajar di sekolah belum tentu efektif. Dengan kata lain bersekolah belum tentu berarti belajar.

Dalam banyak kasus, bersekolah bahkan menjadi penyebab kegagalan hidup seorang anak. Tidak sedikit anak yang terjerumus kepada hal-hal negatif yang menghancurkan hidup mereka, justeru mereka dapatkan lewat pergaulan di sekolah, baik dari (oknum) guru-guru mereka atau dari (oknum) kawan-kawan mereka.

Tanpa perlu penelitian mendalam, banyak yang menilai bahwa metode pembelajaran dan sistem evaluasi yang sekarang berjalan pun cenderung menciptakan mental-block (hambatan mental) yang menghambat laju kreatifitas anak, padahal justeru hal itu amat dibutuhkan di era informasi global saat ini.

Sekiranya otak anak terus menerus hanya dijadikan keranjang informasi iptek (itupun hanya sebatas untuk keperluan menyelesaikan soal-soal ujian). Maka dapat dibayangkan, betapa akan kesusahannya dia mengejar laju pertambahan informasi iptek yang terus berkembang dalam hitungan jam, atau bahkan menit.

Mengapa tidak terpikirkan oleh kita - para orangtua - untuk melatih dan mengasah otak mereka yang ajaib itu agar mampu memola ulang informasi tersebut, sehingga akhirnya mereka mampu menciptakan informasi baru ?

Merangsang anak untuk bertanya ‘Apa .?’ , ‘Mengapa . ?’ dan ‘Bagaimana. ?’ adalah hal yang penting sekali. Keingintahuan adalah tabiat dasar mereka.

Namun di samping itu, kita pun perlu merangsang anak untuk bertanya : ‘Mengapa tidak .?’ dan ‘Bagaimana jika .?’. Agar mereka menjadi insan-insan kreatif. Jangan keliru, kreatifitas pun sebenarnya adalah bakat alamiah setiap anak, jika saja para orangtua tidak malas mengasahnya. Atau, malah menyia-siakannya.

Sayang sekali, keingintahuan (curiosity) dan kreatifitas (creativity) - dua mutiara terpendam dalam jiwa anak - saat ini justeru banyak ditelantarkan di sekolah massal (formal). Wajar kalau Robert T. Kiyosaki berteriak lantang : “If You Want To Be Rich And Happy, Don’t Go To School!”.

Ada alasan lain : “Keunikan”. Anak itu unik! Cara belajar mereka juga unik, seunik sidik jari mereka; yakni masing-masing anak secara individual memiliki pembawaan dan cara yang khas dalam menyerap serta menggali pengetahuan. Jadi, bagaimana mungkin anak-anak dapat menemukan cara belajar mereka yang unik, jika mereka dituntut harus “berseragam” di sekolah?

Berdasarkan penelitian bahwa seseorang menjadi jenius adalah pada saat dia mampu menemukan sendiri cara belajarnya yang unik dan orisinil. Seperti dikatakan Enstein: “Saya tidak memiliki bakat-bakat khusus, tetapi hanya memiliki rasa keingintahuan yang besar sekali.”.

Keingintahuan yang sangat besar - dilandasi keikhlasan - jugalah nampaknya yang membuat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mampu bersabar duduk berjam-jam lamanya di sudut sepi perpustakaan. Beliau lakukan itu berpuluh-puluh tahun lamanya hingga akhirnya menjadi jenius di bidang hadits dan ilmu-ilmu syar’i lainnya. Menjadi mujaddid abad ini sebagaimana diakui ulama besar yang sezaman dengan beliau, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah.

Namun, agar tidak memunculkan kontroversi yang sia-sia, perlu ditegaskan di sini bahwa :

  • Menyelenggarakan home-schooling tidak berarti hendak mengingkari atau menggugat profesi keguruan.
  • Menyelenggarakan home-schooling tidak berarti hendak mengingkari atau menggugat peran sekolah formal yang sudah ada dan banyak memberikan kontribusi kepada masyarakat.
  • Kami pun tidak mengklaim bahwa : Home-schooling adalah satu-satunya cara untuk mendidik Anak.

Tetapi yang kami yakini :

  • Home-Schooling adalah : Sarana paling efektif dalam upaya membangun hubungan baik dan hangat dengan Anak. Mendampinginya saat ia menjalani hari-harinya untuk terus tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa.
  • Home-Schooling adalah : Alternatif terbaik dalam mendidik Anak, memelihara fithrahnya serta mengembangkan potensinya yang unik. Karena berpijak pada orisinalitas dan individualitasnya sebagai hamba Allah.
  • Home-Schooling adalah : Sebuah kesempatan emas (furshoh dzahabiyyah) untuk menunaikan secara optimal peran dan tugas keorangtuaan yang nanti akan dituntut pertanggungjawabannya di hadapan Allah.
  • Home-Schooling adalah : Sebuah kesempatan emas (furshoh dzahabiyyah) untuk mengembangkan potensi orangtua dan anak dalam hal penguasaan ilmu syar’i, memperbaiki akhlaq diri, membina keluarga sakinah, mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bersosialisai, bahkan mengembangkan potensi ekonomi.

sumber: belajardirumah.webs.com Tinggalkan komentar anda tentang Islamic Homeschooling

Jumat, 23 April 2010

Posisi dan Fungsi Suami dan Isteri yang Islami


Informasi terbaru Posisi dan Fungsi Suami dan Isteri yang Islami Suami sebagai Nakhoda

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (Q.S An Nisaa [4]: 34)

Allah telah menentukan suami sebagai pemimpin keluarga. Dia yang mendapat mandat dari Allah dengan kemampuan memimpin dan menafkahi istri dan anak-anaknya, suamilah nahkodanya. Kelayakannya dalam memimpin ditentukan karena statusnya sebagai laki-laki. Dengannya dia dituntut memiliki kapasitas sebagai pemimpin dan pemecah masalah. Juga, kemampuannya menafkahi keluarga.

Namun demikin, bukan berarti suami sebagai pemimpin keluarga didasarkan kepada kemampuannya untuk memimpin dan menafkahi. Dia sebagai pemimpin semata-mata karena dia laki-laki. Jika suami mempunyai kekurangan dalam dua hal tersebut, maka istri dapat membantu dan mendorong agar suami memperbaiki diri. Jika suami sama sekali tidak berubah karena beberapa sebab sehingga tidak mampu memimpin dan menafkahi maka istri berhak mengajukan gugatan cerai kepada hakim.

Jadi kepemimpinan suami dalam keluarganya bukan karena sebab apapun. Semata-mata karena Allah telah menunjuknya dan memilihnya.

Setiap keputusan dalam mengendalikan keluarga ada dalam wewenangnya. Khususnya jika terjadi beda pandangan terhadap kemaslahatan keluarga maka putusan suamilah yang berlaku selama tidak melanggar aturan Allah. Seorang istri yang mengharap ridhoNya tentu akan sangat setia dan taat kepada suaminya. Ridho suaminya adalah Ridho Allah selama sang suami taat kepadaNya. Istri memiliki tanggungjawab untuk mengoreksi langkah suaminya jika melenceng dari kebenaran. Dia tidak boleh taat jika sang suami memerintahkan kemaksiatan.

Untuk mampu menjalankan tugasnya sebagai pemimpin, maka sang suami harus memiliki akhlaq yang bagus. Karakter yang dimiliki calon suami dan isteri harus terbentuk dari pemahaman, bukan sekedar karakter liar yang lahir dari hawa nafsu. Sebab, sifat atau karakter yang tidak dipandu dengan ‘aqidah dan pemahaman yang benar tentu akan menyebabkan seseorang berjalan hanya berdasarkan hawa nafsunya belaka.

Karakter suami yang baik adalah karakter yang lahir dari ‘aqidah dan hukum syari’at. Sebab, Rasulullah saw telah bersabda, artinya, ‘

“Sungguh pada hakekatnya tidak beriman diantara kalian sampai kalian menundukkan hawa nafsu kalian dengan apa yang aku bawa.” [hadits]

Ini menunjukkan bahwa, hawa nafsu atau keinginan seorang muslim harus tunduk dengan apa yang dibawa Rasulullah saw, yakni al-Quran dan Sunnah. Hadits ini merupakan bukti yang sangat terang, bahwa karakter seorang muslim harus sejalan dengan al-Quran dan Sunnah.

Rasulullah saw sebagai panutan seluruh kaum muslim adalah orang yang memiliki akhlaq paling tinggi. Tidak ada satupun manusia yang mampu menyamai ketinggian budi pekerti beliau saw. Beliau saw adalah sosok kepribadian yang tanpa cacat dan cela. Bahkan, seluruh umat manusia mengakui bahwa karakter Rasulullah saw adalah karakter yang paling sempurna.

Pada dasarnya keluhuran dan ketinggian akhlaq Rasulullah saw lahir dari al-Quran dan sunnah. Dalam sebuah riwayat yang dituturkan oleh ‘Aisyah ra dinyatakan bahwa akhlaq Rasulullah saw adalah al-Quran. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh menyatakan bahwa akhlaq adalah nilai universal yang terlepas dari al-Quran dan Sunnah. Akhlaq seorang muslim harus terbentuk dari al-Quran dan sunnah. Suami yang baik adalah suami yang memiliki akhlaq yang terlahir dari al-Quran dan sunnah, bukan akhlaq yang lahir dari nilai-nilai universal belaka.

Istri sebagai Ibu dan Pengatur Rumah Tangga

Suami sebagai nahkoda yang menentukan arah jalannya biduk samudra luas. Istri yang merupakan partner suami bertugas sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Allah telah menetapkan istri sebagai tempat menanam benih suami. Istri dipersiapkan Allah dengan naluri keibuan untuk mampu melaksanakan tugas mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh dan mendidik anak. Istri memiliki kasih sayang yang penuh kelembutan dan perhatian, inilah yang dibutuhkan anak-anak dan sifat ini jarang ditemui dalam diri laki-laki. Allah memang telah memilih istri sebagai ibu. Tugas utama nan luhur, generasi khairu ummah ada dalam genggaman ibu.

Istri adalah pengatur bagi rumah tangga suaminya. Manajemen rumah dialah yang bertanggung jawab. Bagaimana semua fungsi rumah dapat berjalan hingga semua penghuninya merasa nyaman ditentukan oleh pengaturan sang istri. Maka untuk melaksanakan dua tugas ini (sebagai pendidik dan pengatur rumah) maka sudah selayaknya sang istri banyak berada dirumah daripada suami.

Semua ini demi harmonisasi yang kokoh. Pengaturan yang adil, sesuai dengan potensi yang telah diberikan Allah sebagai pencipta. Sama sekali tidak ada maksud dari sang pencipta untuk merendahkan wanita dengan pembagian perannya. Kemuliaan, hanya dintentukan oleh ‘taqwanya. Bukan oleh kebebasan keluar rumah yang dapat diraih. Juga bukan oleh besarnya income yang berhasil diraupnya.

Untuk itu, hendaknya seorang wanita yang menjadi ibu dan pengatur rumah tangga memiliki kararter sebagai berikut:

Taat Beragama dan Berusaha Menjalankan Urusan Agama. Sifat ini telah ditetapkan berdasarkan sunah Rasulullah saw. Dalam sebuah riwayat Rasulullah saw bersabda, artinya:

“Sesungguhnya dunia ini adalah keindahan, dan tiadak ada keindahan di dunia ini yang lebih baik daripada seorang wanita shalihah.” [HR. Ibnu Majah]

Wanita shalihah adalah wanita yang telah terbangun kepribadian Islamnya. Pola fikirnya (‘aqliyyah) sejalan dengan ‘aqidah dan ketentuan Islam. Pola kejiwaannya (nafsiyyah) juga sejalan dengan ‘aqidah dan syari’at Islam. Bila pola fikirnya sudah sejalan dengan Islam, tentu dirinya akan berusaha untuk menjalani kehidupan suami isteri sesuai dengan syari’ah Islam. Dirinya juga akan menjunjung tinggi nilai-nilai rumah tangga yang utama.

Menyejukkan dan Menyenangkan Hati. Hendaklah wanita yang akan dinikahi menyenangkan hati dan menentramkan jiwa. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw; “Sebaik-baik wanita adalah; yang jika engkau melihatnya, maka ia membagiakanmu,. Jika engkau memerintahnya, maka ia senantiasa mentaatimu. Jika engkau memberikan sesuatu kepadanya, maka ia senantiasa berbuat baik kepadamu. Apabila kamu tidak berada di sisinya, ia selalu menjaga dirinya dan hartamu.” [HR. al-Nasa’iy]

Penuh kasih sayang, selalu kembali kepada suaminya dan mencari maafnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya. Di mana jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata: “Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha.” (HR. An-Nasai)

Menjaga rahasia-rahasia suami, lebih-lebih yang berkenaan dengan hubungan intim antara dia dan suaminya. Asma’ bintu Yazid radhiallahu ‘anha menceritakan dia pernah berada di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu kaum lelaki dan wanita sedang duduk. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali ada seorang istri yang mengabarkan apa yang diperbuatnya bersama suaminya?” Maka mereka semua diam tidak ada yang menjawab. Aku (Asma) pun menjawab: “Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka (para suami).” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti syaithan jantan yang bertemu dengan syaitan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menontonnya.” (HR. Ahmad)
Bersegera memenuhi ajakan suami untuk memenuhi hasratnya, tidak menolaknya tanpa alasan yang syar’i, dan tidak menjauhi tempat tidur suaminya, karena ia tahu dan takut terhadap berita Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak (enggan) melainkan yang di langit murka terhadapnya hingga sang suami ridha padanya.” (HR. Muslim)
Pandai mensyukuri pemberian dan kebaikan suami, tidak melupakan kebaikannya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Diperlihatkan neraka kepadaku, ternyata aku dapati kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita yang kufur.” Ada yang bertanya kepada beliau: “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab: “Mereka mengkufuri suami dan mengkufuri (tidak mensyukuri) kebaikannya. Seandainya salah seorang dari kalian berbuat baik kepada seorang di antara mereka (istri) setahun penuh, kemudian dia melihat darimu sesuatu (yang tidak berkenan baginya) niscaya dia berkata: “Aku tidak pernah melihat darimu kebaikan sama sekali.” (HR. Al-Bukhari Muslim)

sumber: muslimahactivity.wordpress.com Tinggalkan komentar anda tentang Posisi dan Fungsi Suami dan Isteri yang Islami